Reporter : Parianto
Bogor | Gerbang Indonesia News – Dikabarkan H Mustofa Kamil saat ini dinyatakan bebas oleh keputusan Hakim dalam sidang Pra Pradilan.
Kemudian Kepala Sekolah tersebut mengucapkan Syukur”Alhamdulillah” saat nyatakan bebas dalam sidang Pra Pradilan pada Senin 10 Oktober 2022.
Sebelumnya, H Mustofa dituduh dalam kasus korupsi atau dugaan menyalagunakan dana Bos Sekolah SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Sehingga, dugaan tak bersalah tersebut membuat Aktivitas H Mustofa Kamil, merasa terganggu selama ini.
Diketahui, pengajuan Pra Peradilan merupakan buntut ditetapkannya H. Mustofa sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara tindak pidana korupsi oleh jaksa.
Dalam konferensi pers dikantor sekretariat LBH Bulan Bintang, Tim kuasa hukum H. Mustofa, LBH Bulan Bintang yang di Ketuai oleh Solahudin,SH.MH Didampingi oleh Dr. Fahrul Siregar S.H.M.H, Diansyah Putra.S.Kom,S.H, M.M, Khumaedi S.H dan juga Nanang Riadi SH di depan awak media mengatakan dalam perkara yang menimpa klien kami yang ditetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya, kami menganggap tidak sah atau cacat hukum.
“Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya,” ungkap Solahudin
Dengan demikian dirinya menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan H. Mustofa sebagai tersangka.
Sebagai mana di ketahui dalam putusan yang di bacakan oleh Ahmad Taufik, SH selaku hakim tunggal yang memimpin sidang Pra Pradilan, Mengabulkan permohonan pra peradilan untuk sebagian, serta menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagai mana yang tertuang dalam surat dalam Surat Penetapan Tersangka, kemudian menyalakan penahan dalam Surat Perintah Penahanan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau lebih lengkapnya :
Mengadili
Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum
Mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan
Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
Membebankan biaya perkara ini kepada termohon sejumlah Rp.2000 (Terbilang dua ribu rupiah )
Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan serta menyatakan telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon”, Jelas Hakim tersebut.
Menurut keterangan dari Kuasa Hukum H Mustofa Kamil,” Tuduhan ini tidak sah dan tidak berdasarkan atas kekuatan Hukum sehingga tidak bisa menjatuhkan penahan terhadap klaein kami , selanjutnya saat ini H Mustofa Kamil dinyatakan bebas dan tidak bersalah,” terang Kuasa Hukum Mustofa Kamil.
Ditempat yang berbeda saat diwawancarai Media H Mustofa Kamil mengatakan,” Saya ucapakan banyak terima kasih kepada LBH Bulan Bintang,YBH Batara serta Puskominfo yang setia terus mendampingi saya hingga saya di vonis bebas dalam perkara tak bersalah yang menimpa saya, selanjutnya akan saya jadikan pelajaran masalah ini, semoga Allah selalu di berikan kemudahan dan setiap kebenaran langkah kami,” tutur H Mustofa Kamil.
Kemudian kami akan tetap Optimis dengan kejadian ini semoga kedepannya tidak terulang kembali kepada kami.
Semoga selalu ada jalan dalam setiap langkah kami, dan doa kami,” Semoga Allah selalu bersama orang orang yang sabar,” tutup H Mustofa dalam mengakhiri wawancara.(Parianto).