Modus Membeli Pentol, Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

Reporter: Nanda.N

BAUBAU | Gerbang Indonesia – Kali Terjadi Mencabuli Anak Dibawah Umur Terjadi di Kota Baubau dengan modus membeli pentolan.

Terjadinya pada tanggal 13 Februari 2022 aksi bejatnya seorang pemuda yang mencabuli anak dibawah umur, di sebuah Perkemahan Samporona, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau.

Seorang Pemuda inisial LS (36) yang telah mencabuli dua Siswi SMP, inisial RS (16) dan sahabatnya HR (16) di hutan Samporona, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pramoto mengatakan peristiwa itu diketahui korban RS memberitahu ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka LS di hutan Samporona, Kecematan Sorawolio, Kota Baubau.

Baca juga:  Gelar Acara Tahunan HIMASUKA Bersama Osis Tingkat SLTA se-Kecamatan Sukamakmur

Mengetahui kejadian ini langsung sang ibu melaporkan peristiwa ke Polsek Sorawolio.

Pada saat kejadian kedua korban dijemput menggunakan sepeda motor tersangka lalu membeli pentol di pasar malam karyabaru,” ujar Erwin Pramoto.

Setiba dipertigaan pelaku (LS) langsung membelok menuju ke arah Hutan Samporona.

Sesampai di tempat sunyi, kedua korban diturunkan dari motor pelaku (LS) Lalu menarik paksa tangan korban, Namun korban melawan dengan memukul tangan tersangka, tapi tidak berhasil sehingga pelaku (LS) melakukan aksi bejatnya,” jelas Kapolres, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga:  Kinerja Operasional Pertamina NRE 2021 Lampaui Target

Melihat kejadian tersebut korban kedua melarikan diri namun tersangka mengancam korban ingin dijadikan seperti Bangkai Anjing.

Akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban kedua tetapi dia menolak sehingga LS mengancam kembali,” terangnya.

Karena terancam akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan LS.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka menyuruh korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Jika bercerita kepada orang lain, Tersangka mengancam bakal membuat korban seperti Bangkai Anjing,” ucapnya.

Usai melakukan aksi bejatnya tersangka membelikan pentol kedua korban, lalu membawanya ke rumah korban.

Baca juga:  Residivis Kambuhan Terkapar Diterjang Timah Panas Reskrim Polsek Medan Baru

Korban saat ini mengalami kesakitan pada alat kelaminnya.

Tidak terima kejadian tersebut, akhirnya sang ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Baubau.

Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/POLDA SULTRA tanggal 16 February 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 2e Th. 2002 tentang pelindungan anak menjadi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nanda.N)

Tinggalkan komentar