Reporter: Sahman Manik
Aceh | Gerbang Indonesia News – Sengketa lahan tani masyarakat dengan PT.Nafoscindo Uber Teraco yang terletak di Desa Ketapang Indah kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil adapun lokasi tepatnya di ruas jalan desa Sibatang GOR.
Yang tak kunjung terselesaikan oleh pihak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional BPN Aceh Singkil.
Beberapa dari narasumber, salah satu keterangan dari warga masyarakat desa Ketapang Indah menyebutkan pada awak Media, kami atas nama masyarakat akan tetap mepertahankan hak diatas lahan pertanian kami dengan nada melenting, kamis (2/5/2022) tepatnya di lokasi Sibatang GOR.
Lanjutnya,” Pemda hendaknya jangan mengulur-ngulur waktu, berikan pembiaran, kami sebagai warga khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkas warga.
Berdasarkan surat Bupati Aceh singkil Nomor:590/346 perihal bersifat penting penyelesaian sengketa lahan kiri kanan ruas jalan Sibatang-GOR.
Sehubungan dangan surat ketua Gerakan Satu (GPS) Aceh Singkil Nomor: 01/GPS/AS/I/2022 tertanggal-10 januari 2022), perihal sebagaimana pada pokok surat di atas disampaikan berdasarkan surat kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 621/8-11/VII/2018, yang dimintakan pelepasan jalan mitigasi telah dilakukan enciave seluas 15,01 ha dengan terbentuknya jalan 008/R-2/01.12 -2018.
Bahwa telah diterbitkan nya keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tgl.21 Nopember 2018 Nomor 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha Atas Nama. PT.Nafasindo berkenan dengan hal-hal tersebut di atas terhadap tanah pelepasan jalan mitigasi Seluas 15.01 ha, mohon solusi terhadap permohonan Masyarakat Aceh Singkil Untuk terkhusus di lima 5 Desa Pemukiman Punaga agar menyerahkan lahan tani Masyarakat 100 M kiri kanan sepanjang Sibatang GOR yang terletak di Kecamatan Singkil Utara kabupaten Aceh Singkil.
Dalam pantauan awak media, dilokasi persengketaan lahan tani masyarakat yang begitu memanas dan terjadi adu mulut, dikarenakan masyarakat meneriakkan lahan yang kami gunakan sudah puluhan tahun, kenapa pihak perusahaan menyerobotnya,” tegasnya,dengan nada penuh amarah.
Berselang lebih kurang 15 menit Manajer pihak perusahaan Ali Sabri pun langsung tiba dilokasi kejadian, Ia pun langsung Memanggil Kepala Desa Ketapang Indah H.Marwah Hkm.
Selanjutnya, Kepala Desa dengan detil menceritakan atas kronologis,bahwa warga saya ini, semasa Bupati Makmursyah Putra waktu itu memindahkan warga dari Daerah Aliran Sungai DAS.
Sehingga warga diarahkan bercocok tanam pertanian jalan Sibatang GOR dan mereka tidak pernah mengajukan ganti rugi pada perusahan makanya mereka bersikukuh mempertahankan lokasi pertanian warga.
Kemudian Kepala Desa mengatakan,” Lahan diberikan Bupati pada masa itu berukuran 100×200 M ,”Jelas Kepala Desa H.Marwan Hkm.
Seyogyanya Pemda Aceh Singkil tak perlu buang waktu untuk menuntaskan mana tanah masyarakat dan berapa ukurannya.
Tidak hanya itu,BPN juga harus secepatnya mengambil langkah penyelesaian Tanah Masyarakat dengan pihak PT.Nafasindo dikuatirkan apabila dibiarkan berlarut larut akan terjadi Bom waktu bentrok pisik yang merugikan sesama. (SM)